KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN (KTD)
a.
Pengertian
Unwanted pregnancy atau dikenal
sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan
tidak menghendaki adanya proses kelahiran darim suatu kehamilan. Kehamilan ini
bisa merupakan akibat dari suatu perilaku seksual/hubungan seksual baik yang
disengaja maupun yang tidak disengaja (Widyastuti, 2009; h.50-51) .
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
adalah kehamilan yang tidak diharapkan oleh salah satu atau kedua calon orang
tua bayi (BKKBN, 2008; h. 41) .
KTD adalah singkatan dari kehamilan
yang tidak diinginkan. Merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki
adanya proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini bisa merupakan
akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang
tidak disengaja (Depkes RI, 2003; h.78) .
b.
Penyebab
1)
Penundaan
dan peningkatan usia kawin, serta semakin dininya usia menstruasi pertama
(menarche). Usia menarche yang semakin dini dan usia kawin yang semakin tinggi
menyebabkan “masa-masa rawan” semakin panjang. Hal ini terbukti dengan
banyaknya kasus hamil diluar nikah.
2)
Ketidak
tahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat
menyebabkan kehamilan.
3)
Tidak
menggunakan alat kontrasepsi, terutama untuk perempuan yang telah menikah.
4)
Kegagalan
alat kontrasepsi.
5)
Kehamilan
yang diakibatkan aleh pemerkosaan.
6)
Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan
membesarkan anak).
7)
Alasan
karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang
dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar).
8)
Kehamilan
karena incest.
9)
Kondisi
janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin tidak diinginkan.
c.
Dampak dari Kehamilan Tidak Diinginkan
Menurut Soetjiningsih (2004; h. 142),
ada dua hal yang biasa dilakukan oleh remaja jika mengalami Kehamilan Tidak
Diinginkan beserta resikonya adalah :
1)
Bila
kehamilan dipertahankan
a)
Resiko
fisik
Bila kehamilan ini diteruskan dalam
usia relatif muda dari sudut ilmu kebidanan dapat menyebabkan penyulit
(komplikasi), pertumbuhan janin dalam rahim yang kurang sempurna, kehamilan
dengan keracunan yang memerlukan pananganan khusus, persalinan sering berlangsung
dengan tindakan operasi, perdarahan setelah melahirkan makin meningkat,
kembalinya alat reproduksi yang terlambat setelah persalinan, mudah terjadi
infeksi setelah persalinan, pengeluaran ASI yang tidak cukup (Manuaba, 2000)
Kehamilan pada usia dini bisa
menimbulkan kesulitan dalam persalinan seperti perdarahan, bahkan bisa sampai
pada kematian.
b)
Resiko
psikis
Ada kemungkinan pihak perempuan
menjadi ibu tunggal karena pasangan tidak mau menikahinya atau tidak
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau mereka menikah, hal ini juga bisa
mengakibatkan perkawianan bermasalah dan penuh konflik karena sama-sama belum
dewasa dan siap memikul tanggung jawab sebagai orang tua. Selain itu, pasangan
muda terutama pihak perempuan, akan dibebani oleh berbagi perasaan yang tidak
nyaman seperti dihantui rasa malu yang terus menerus, rendah diri, bersalah
atau berdosa, depresi atau tertekan, pesimis dan lain-lain. Bila tidak
ditangani dengan baik, maka perasaan-perasaan tersebut bisa menjadi gangguan
kejiwaan yang lebih parah.
c)
Resiko
sosial
Berhenti atau putus sekolah atas
kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan lain
dikeluarkan dari sekolah. Hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak
mentolelir siswi yang hamil. Resiko sosial yang lain, menjadi obyek
pembicaraan, kehilangan masa remaja yang seharusnya dinikmati, dan terkena cap
buruk karena melahirkan anak “di luar nikah”. Kenyataannya di Indonesia,
kelahiran anak di luar nikah masih sering menjadi beban orang tua maupun anak
yang lahir.
d)
Resiko
ekonomi
Merawat kehamilan, melahirkan dan
membesarkan bayi/anak membutuhkan biaya besar.
2)
Bila
kehamilan diakhiri
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi)
bila hamil. Jika di negara maju yang melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara
aman oleh dokter atau bidan
berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara tidak aman
bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif
secara fisik, psikis, dan sosial terutama bila dilakukan secara tidak aman.
a)
Resiko
fisik
Perdarahan dan komplikasi lain
merupakan salah satu resiko aborsi. Aborsi yang berulang selain bisa
mengakibatkan komplikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang
dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
b)
Resiko
psikis
Pelaku aborsi seringkali mengalami
perasaan-perasaan takut, panik, tertekan atau stres, trauma mengingat proses
aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi
bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan
kepercayaan diri.
c)
Resiko
sosial
Ketergantungan kepada pasangan
seringkali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah
mengalami kehamilan tidak diinginkan atau aborsi. Selanjutnya remaja perempuan
lebih sulit menolak ajakan seksual pasangannya. Resiko lain adalah pendidikan
menjadi terputus atau masa depan terganggu.
d)
Resiko
ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila
terjadi komplikasi maka biaya menjadi semakin tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
BKKBN. Kurikulum dan
modul pelatihan pemberian informasi kesehatan reproduksi remaja oleh pendidik
sebaya. Jakarta: BKKBN; 2007. h. 17-23
BKKBN. Buku pedoman
konseling kesehatan reproduksi remaja (KRR). Jakarta: BKKBN; 2008. h. 35-43
Romauli S, Vindari AV.
Kesehatan reproduksi buat mahasiswi kebidanan. Yogyakarta: Nuha medika; 2009.
Soetjiningsih. Tumbuh
kembang remaja dan permasalahannya. Jakarta: Sagung seto; 2004. h. 1-10;
139-142
Komentar