TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
A. Tugas Utama Bidan Di
Komunitas
1.
Pelaksana asuhan atau pelayanan
kebidanan
a.
Melaksanakan asuhan kebidanan
dengan standart professional
b.
Melaksanakan asuhan kebidanan
ibu hamil normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga
c.
Melaksanakan asuhan kebidanan
ibu bersalin normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga
d.
Melaksanakan asuhan kebidanan
bayi baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien/keluarga
e.
Melaksanakan asuhan kebidanan
ibu nifas dan menyusui normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi
dengan melibatkan klien/keluarga
f.
Melaksanakan asuhan kebidanan
pada bayi dan balita dengan klien/keluarga
g.
Melaksanakan asuhan kebidanan
komunitas melibatkan klien/keluarga
h.
Melaksanakan pelayanan keluarga
berencana melibatkan klien/keluarga
i.
Melaksanakan pendidikan
kesehatan di dalam pelayanan kesehatan
2.
Pengelola pelayana KIA/KB
a.
Mengembangkan pelayanan
kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga,
kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerjanya dengan melibatkan keluarga
dan masyarakat
b.
Berpatisipasi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain di wilayah kerjanya
3.
Pendidikan klien, keluarga,
masyarakat dan tenaga kesehatan
Melaksanakan
bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada
klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader,
dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB
4.
Penelitian dalam asuhan
kebidanan
Melaksanakan penelitian
secara mandiri atau bekerja sama secara kolaboratif dalam tim penelian tentang
askeb
B.
Tugas Tambahan Bidan Di Komunitas
1.
Upaya perbaikan kesehatan
lingkungan
2.
Mengelola dan memberikan
obat-obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya
3.
Survailance penyakit yang
timbul di masyarakat
4.
Menggunakan tekhnologi tepat
guna kebidanan
C.
Bidan Praktek Swasta
Praktek
pelayanan bidan perorangan (swasta) merupakan penyedia layanan kesehatan, yang
memiliki kontribusi cukup besar dalammemberikan pelayanan, khususnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa
layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan,
perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum
bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan,
peralatan praktek, kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai standar.
Setelah bidan
melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari
layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya.
Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi
Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan
yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Tarif dari
pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan
transparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan
praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk
masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan kepuasan
akan layanan yang diterimanya.
Kompetensi Minimal Bidan Praktek
Swasta Meliputi :
1.
Ruang Lingup Profesi
a.
Diagnostic (klinik, laboratory)
b.
Therapy (promotif, preventif)
c.
Merujuk
d.
Kemampuan berkomunikasi
interpersonal
2.
Mutu Pelayanan
a.
Pemeriksaan seefisien mungkin
b.
Internal review
c.
Pelayanan sesuai standar
pelayanan kebidanan dan etika profesi
d.
Humanis (tidak diskriminatif)
3.
Kemitraan
a.
Sejawat/kolaborasi
b.
Dokter, perawat, petugas
kesehatan yang lain
c.
Pasien, komunitas
4.
Manajemen
a.
Waktu
b.
Alat
c.
Informasi/MR
5.
Pengembangan Diri
a.
CME (Continue Midwifery
Education)
b.
Information search
Komentar